73 Pelanggar PSBB di Kepulauan Seribu Ditindak Selama Agustus
access_time Sabtu, 05 September 2020 14:05 WIB
remove_red_eye 1805
person Reporter : Suparni
person Editor : Budhy Tristanto
Selama Agustus 2020, Satuan Polisi Pamong Praja Kepulauan Seribu telah menindak 73 pelanggar aturan protokol kesehatan.
Dari total 73 pelanggar itu, tiga orang diantaranya diberikan sanksi denda
Kepala Satpol PP Kepulauan Seribu, Rahmat Lubis mengatakan, dalam kegiatan pengawasan selama Agustus kemarin pihaknya menindak 53 pelanggar di wilayah Kepulauan Seribu Utara dan 20 di Kepulauan Seribu Selatan.
"
Dari total 73 pelanggar itu, tiga orang diantaranya diberikan sanksi denda ," terangnya, Sabtu (5/9).Satpol PP Kepulauan Seribu Tingkatkan Pengawasan Protokol KesehatanTiga pelanggar yang disanksi denda tersebut merupakan wisatawan yang berlibur saat akhir pekan dan tidak menggunakan masker. Sementara pelanggar PSBB lainnya diberikan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum dan kerja bakti.
"Sekarang, kita akan tegas dalam pemberian sanksi denda agar pelanggar benar-benar jera. Cukup sudah toleransi kita selama ini," tandasnya.